93 Obat Pelangsing Berbahaya
93 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 93 merek produk jamu dan obat tradisional yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat Keras (BKO).
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (5/12), menjelaskan, obat-obat tradisional yang diproduksi oleh produsen obat dari Cina serta beberapa daerah di Indonesia seperti Banyumas, Jakarta, Makassar, Cilacap, Malang, Solo dan Jawa Tengah itu dicampur dengan BKO jenis Fenilbutason, Metampiron, Deksametason, CTM, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Parasetamol dan Sibutramin Hidroklorida.
Merek produk obat tradisional yang mengandung BKO itu antara lain terdiri atas Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik, Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro Putih, Prono Jiwo dan Antanan Kapsul.
"Obat-obat itu biasanya dijual di gerai-gerai jamu atau dijajakan oleh tukang jamu gendong dengan sebutan 'jamu setelan'," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan BKO sebagai campuran dalam obat tradisional tanpa resep dan pengawasan dari dokter dapat mambahayakan kesehatan dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Penggunaan Metampiron tanpa pengawasan dokter, kata dia, dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung dan gangguan syaraf dan Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, ruam kulit, retensi cairan dan gagal ginjal.
Ia menambahkan pula bahwa penggunaan Deksametason dapat menyebabkan trombositopenia, anemia plastis dan gangguan fungsi ginjal sedangkan Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung.
Oleh karena itu, ia mengatakan, BPOM menyeru masyarakat supaya tidak membeli dan atau mengonsumsi produk obat tradisional yang mengandung BKO dan menyampaikan aduan ke layanan pengaduan konsumen BPOM Jakarta di nomor 021-4263333 atau Balai POM di daerah setempat bila menemukan produk semacam itu.
Berkenaan dengan hal itu, ia menjelaskan, Badan POM juga telah memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor obat yang bersangkutan serta menarik dan memusnahkan obat tradisional yang dicampur dengan BKO.
Menurut dia BPOM telah memusnahkan 10.561 kotak, 31.403 bungkus dan 1.968 kapsul/tablet obat tradisional yang dicampur BKO hasil penertiban BPOM selama 2006.
Ia menjelaskan pula bahwa BPOM juga telah melakukan proses projustisia pada dua produsen dan satu distributor obat tradisional yang mengandung BKO.
"Sebab kegiatan memroduksi dan mengedarkan obat terlarang termasuk pelanggaran menurut UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya serta menambahkan pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Republika)
Sukses Menjadi Konsultan Kesehatan Bersama Farida Ningsih Seorang Leader Melilea Konsultan Call: 021-73888872
Bisnis Organik Konsultasi Kesehatan Tips Hidup Sehat Melilea
Tidak ada komentar:
Posting Komentar